Kolaka Timur – Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Timur (Koltim) pimpin rapat peningkatan pengetahuan para aparatur desa tentang Jaminan Kesehatan Nasional – Program Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Koltim (23/11/2021).
Menurut Sulwan Abunawas dalam rangka peningkatan pertahanan para aparatur desa tentang program JKN-KIS. BPJS kesehatan diberi amanat untuk menjalankan program pemerintah ini.
“Bila merujuk ke Peratutan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Maka jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan, baik itu dibayarkan oleh pemerintah pusat, daerah, maupun peserta membayar secara mandiri,” kata Sulwan yang juga mantan Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Sultra ini.
“Dan yang terbaru Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 70 tahun 2020 tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), yang mana pada pasal 6 ayat (1) mengatakan Pemerintah Daerah melakukan pendaftaran bagi PPU dan perubahan data kepesertaan jaminan kesehatan bagi peserta PPU dilingkungan Pemerintah Daerah secara kolektif,” sambungnya.
Adapun lanjut Sulwan, besaran Iuran bagi peserta PPU dilingkungan Pemerintah Daerah dibayar dengan ketentuan, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja melalui APBD, dan 1 persen dibayar oleh peserta rnelalui APBDES. Dengan dasar perhitungan iuran berasal dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Berdasarkan hal-hal yang sudah disebutkan diatas, masih mantan Kepala OPD Provinsi Sultra tersebut, Pemerintah Daerah Kolaka Timur telah ikut mendukung dan berkontribusi terhadap program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Dan hal ini sudah terlihat sejak 1 Juli 2021 yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa. Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur sudah mendaftarkan program jaminan kesehatan kepala desa dan perangkat desa beserta anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan sebanyak 2092 peserta sampai dengan bulan November tahun 2021.
Untuk itu melalui sosialisasi ini dirinya berharap kepada para perangkat desa untuk bersama-sama memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban sebagai peserta JKN-KIS.
“Saya berharap dengan melalui sosialisasi ini para perangkat desa bisa memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajibam sebagai peserta JKN-KIS, serta manfaat yang didapatkan, begitupun dengan manfaat pelayanan dari tingkat pertama sampai tingkat lanjut. Sementara untuk BPJS sebagai badan penyelenggara diharapkan pula agar selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta JKN-KIS,” harap Sulwan yang juga mantan camat di Konawe.