Pemerintahan

Pemda Koltim Daftarkan 2092 Aparatur Desa dan Keluarga ke BPJS Kesehatan

Avatar photo
×

Pemda Koltim Daftarkan 2092 Aparatur Desa dan Keluarga ke BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Kolaka Timur – Sebanyak 2092 aparatur desa dan keluarganya se-Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) patut berbangga dan bergembira. Pasalnya Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim telah mendaftarkan mereka dalam program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal tersebut diketahui saat BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi program JKN-KIS dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur yang dilaksanakan di Aula Pemda Kolaka Timur. Selasa (23/11/2021).

Dalam sambutannya Penjabat Bupati Kolaka Timur, Sulwan Abunawas mengatakan, program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) merupakan salassatu program pemerintah dalam rangka meningkatkan pertahanan aparatur desa dan keluarganya.

”Sosialiasi ini diharapkan seluruh peserta JKN-KIS mendapat informasi antara lain tentang hak dan kewajiban sebagai peserta dan manfaat pelayanan dari tingkat pertama sampai tingkat lanjutan,” ucap Sulwan Abunawas saat memimpin rapat peningkatan pertahanan.

Kata mantan Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Sultra ini, program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) merujuk ke Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan Kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaaan Kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan, baik itu dibayarkan oleh pemerintah pusat, daerah, maupun peserta membayar secara mandiri.

Lanjut Sulwan, yang terbaru Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima upah di lingkungan Pemerintah Daerah Pasal 6 ayat (1) Pemerintah Daerah melakukan pendaftaran bagi PPU dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah secara kolektif. dengan Besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah) dibayar dengan ketentuan:
a. 4% (ernpat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja melalui APBD, dan
b. I% (sarn persen) dibayar oleh Peserta rnelalui APBDES. Dengan dasar perhitungan iuran berasal dari Upah Minimum Provinsi.

”Berdasarkan hal-hal yang sudah disebutkan diatas Pemerintah Daerah Kolaka Timur telah ikut mendukung dan berkontribusi terhadap Program JKN – KIS yang di selenggarakan oleh BPJS Kesehatan,” ungkap mantan Kepala OPD Provinsi Sultra itu.

Menurut Sulwan Abunawas, hal ini sudah terlihat sejak 1 Juli 2021 yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur sudah mendaftarkan Program Jaminan Kesehatan kepala desa dan perangkat desa beserta anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan sebanyak 2092 peserta sampai dengan Bulan November Tahun 2021.

”Dari 1 Juli sampai November Pemda Kolaka Timur sudah mendaftarkan 2092 aparatur desa dan keluarganya ke BPJS Kesehatan,” beber Mantan camat di Konawe itu.

Untuk itu melalui sosialisasi ini diharapkan kepada para perangkat desa untuk sama sama memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban sebagai peserta JKN – KIS, serta manfaat yang didapatkah dan untuk BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara diharapkan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta JKN-KIS.

”Peserta JKN – KIS harus memahami mana haknya dan mana yang menjadi kewajibannya, kami berharap agar BPJS sebegai penyelenggara memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta JKN-KIS,” tutup Pj Bupati Koltim.





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!