Kolaka Timur – Plh Bupati Kolaka Timur H Belli Tombili hadiri Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Persetujuan Penetapan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 di gedung DPRD Koltim, Jum’at (19/11/2021).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur, para Asisten dan Staf Ahli Setda Kabupaten Kolaka Timur, Kepala OPD dan para Kepala Bagian Setda Kabupaten Kolaka Timur serta Camat Se-Kabupaten Kolaka Timur.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, bahwa dalam menyusun KUA dan PPAS sudah menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur melalui aplikasi SIPD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
Plh Bupati Koltim dalam sambutannya tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur yang telah melaksanakan rangkaian proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022.
Ia juga sangat mengapresiasi terkhusus kepada Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kolaka Timur yang telah melakukan proses pembahasan.
“Saya sangat mengapresiasi terkhusus kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Koltim yang telah melakukan proses pembajasan sehingga kami memperoleh masukan, saran serta catatan yang konstruktif demi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat,” kata Plh Bupati Kolaka Timur H Belli Tombili
“Kami selaku eksekutif berkomitmen untuk mengkaji seluruh catatan strategis yang disampaikan guna ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
“Selain itu, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Daerah sudah berupaya dengan maksimal agar PAD bisa semakin meningkat setiap tahunnya namun di tengah kondisi wabah Covid-19 ini ada banyak sektor usaha yang terdampak, sehingga berpengaruh terhadap menurunnya PAD. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur akan berupaya lebih kreatif dan inovatif serta kembali melakukan pendataan terhadap potensi PAD yang ada. Jelas Belli
Ditambahkannya pula, seiring dengan menurunnya pendapatan daerah dari semua sektor utamanya pendapatan dana transfer, maka pembagian pagu belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentunya mengalami rasionalisasi, yang pada dasarnya OPD harus mampu memanfaatkan anggaran secara maksimal sehingga program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tetap dapat terealisasi.
Pemerintah kabupaten Kolaka Timur akan berupaya semaksimal mungkin melaksanakan kebijakan melalui program untuk dan kegiatan dengan baik, termasuk memperhatikan pokok-pokok pikiran DPRD yang disesuaikan dengan program prioritas OPD, sehingga Visi, Misi Tujuan dan Sasaran Pembangunan dapat tercapai demi kemajuan Kabupaten Kolaka Timur yang kita cintai.
Kesepakatan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan wujud tanggung jawab yang sama antara eksekutif dan legislatif melalui fungsi dan kewenangan masing-masing. Sejalan dengan hal itu, kami berharap agar persetujuan dan kesepakatan KUA dan PPAS APBD yang telah kita laksanakan ini dapat berlanjut dengan persetujuan Raperda tentang APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022.
Usai sambutan, kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan naskah berita acara persetujuan bersama KUA-PPAS, dan penyerahan berkas dari Ketua DPRD Koltim Suhaemi Natsir kepada Plh Bupati Koltim H Belli Tombili.