DPRD Resmi Tetapkan RPJMD Kabupaten Konsel Tahun 2021-2026

Avatar photo

Konsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 – 2026 Menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Konsel H Surunuddin Dangga ST MM dan Sekretaris Daerah Ir Drs H Sjarif Sajang M.Si di Aula Utama DPRD Konsel, Senin (15/11/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo S.Sos M.Si dan Wakil Ketua I Armal, Wakil Ketua II Hj Hasnawati SE.

Dihadapan Anggota Legislatif dari berbagai fraksi, Bupati Surunuddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja serta dukungan Dewan sehingga RPJMD Tahun 2021-2026 Konsel bisa disetujui dan ditetapkan.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Perpanjang Operasi Yustisi di Perbatasan Kota Kendari

Ia menyebutkan, dalam RPJMD yang barusan disahkan, tertuang 4 (empat) program kerja prioritas Pemerintah Daerah diantaranya mendorong pengembangan SDM Aparatur, Legislatif, dan masyarakat khususnya para Kelompok Tani.

“Mendorong peningkatan ekonomi berbasis pedesaan sesuai potensinya, dan penyelenggaraan sistem pemerintahan yang lebih baik dan profesional berbasis elektronik atau SPBE. Dan yang menjadi perhatian lebih adalah efisiensi struktur anggaran agar tidak terjadi defisit ditahun mendatang,” terangnya.

Mantan Ketua DPRD Konsel ini mengungkapkan, pada Tahun 2022 Pemerintah Daerah telah mencanangkan peningkatan produk ekspor diseluruh desa, baik dibidang perikanan kelautan, perkebunan, peternakan maupun pertambangan.

Untuk itu, ia meminta para anggota Dewan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Pemerintah Desa untuk saling bersinergi dan berkoordinasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap program kerja Pemerintah Daerah demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:  Resmi Mekar, Camat dan Lurah Kecamatan Nambo Dilantik

Sementara pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD yang dibacakan Dr Sabrillah Taridala mengatakan, pembahasan Raperda RPJMD Konsel telah dilakukan dan dikaji secara bersama dan terpadu oleh tim Pemda dan Pansus RPJMD yang merupakan alat kelengkapan Dewan.

“Olehnya, atas nama DPRD Konsel seluruh fraksi  menyatakan menerima dan setuju terhadap RPJMD 2021-2026 untuk jadi Perda, smoga dapat mendorong pembangunan segala bidang dan mensejahterahkan masyarakat,” pungkas anggota Dewan Dapil III ini.

Kesempatan itu, Bupati Surunuddin dan Ketua DPRD Irham Kalenggo disaksikan peserta Rapat Paripurna bersama-sama lakukan penandatanganan dan penyerahan Ranperda RPJMD menjadi Perda untuk diberlakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!