Pemerintahan

Tim UPP Kota Kendari, Edukasi Cegah Pungli di Dinas PUPR 

Avatar photo
×

Tim UPP Kota Kendari, Edukasi Cegah Pungli di Dinas PUPR 

Sebarkan artikel ini

Kendari – Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) pagi ini berlangsung di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, (25/10/2021).

Tim UPP Pokja Penindakan, Aiptu Laode Rufani, menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar terhindar dari Pungutan Liar (Pungli) sejak dini.

“Pungli merupakan pengenaan biaya atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada pungutan,” katanya.

Sosialisasi Saber Pungli ini lanjut Aiptu Laode Rufani, akan terus digelorakan mengingat dampaknya yang begitu besar dalam sektor kehidupan.

“Ketika Pungli ini dilakukan, maka ada tiga dampak besar yang akan terjadi. Pertama ekonomi atau biaya hidup akan lebih tinggi, selanjutnya dapat menghambat pembangunan dan yang tiga masyarakat dirugikan,” ungkapnya.

Selain itu, Aiptu Laode Rufani juga menjelaskan, legalitas UPP Kota Kendari dalam peningkatan efektifitas pemberantasan Pungli, telah dijelaskan dalam Perpres Nomor 87 tahun 2006 tanggal 20 Oktober terkait Satgas Saber Pungli.

“Praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera, serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” jelasnya.

Sementara Irban Investigasi (Irvest) Inspektorat Kota Kendari, Mulyadi M, ST., M.Si mengatakan, sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan pembentukan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) tersebut telah diatur dalam keputusan Wali Kota Kendari No.258 tahun 2021, tentang pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan liar lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

“Selain itu, dasar hukum UPP Kota Kendari juga mengacu pada Undang- Undang No.6 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ungkapnya.

“Selanjutnya, perpres No. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan keputusan Wali Kota Kendari No.258 tahun 2021, tentang pembentukan unit pemberantasan pungutan liar lingkup Pemerintah Kota Kendari,” tambahnya.

Lebihlanjut Irban Investigasi, Mulyadi berharap, melalui pelaksanaan sosialisasi Saber Pungli, tidak ada lagi tindakan-tindakan yang melanggar hukum pada sektor pelayanan publik.

“Semoga sosialisasi ini dapat menumbuhkan nilai-nilai anti korupsi dalam diri kita dan selalu amanah dalam menjalankan tugas,” harapnya.

Kadis PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan, sosialisasi yang di gelar oleh Tim UPP ini sangat bagus dan positif.

“Kegiatan ini mengingatkan kembali kita dalam menjalankan tugas yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, sehingga dapat menghindarkan kita dari tindakan – tindakan melawan hukum,” ungkapnya.

“Saya berharap melalui sosialisasi ini, Aparatur Sipil Negara khususnya di Dinas PUPR dapat menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku, agar terindar dari segala bentuk tindakan melawan hukum,” harapnya.

Diketahui, tugas UPP Kota Kendari, untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Dalam Struktur UPP Kota Kendari juga terbentuk beberapa pokja yaitu, Pokja intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja penindakan dan Pokja Yustisi dengan menyasar sentra pelayanan Publik di kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.

Turut hadir dalam kegiatan, Kadis PUPR, sekertaris, kepala bidang, kepala seksi dan staf PUPR serta Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Kendari.





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!