News  

Poros Muda Sultra Desak Bupati Konsel Cabut Izin Lingkungan PT. GMS

Kendari – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan sementara aktivitas penambangan PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang berlokasi di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Jumat (15/10/2021).

Pemberhentian sementara ini berdasarkan surat Nomor: B-4395 MB 07/DBT.PLU/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Surat tersebut membahas tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan.

Dan menindaklanjuti pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan oleh kegiatan usaha pertambangan PT. GMS yang dilakukan oleh Tim Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara pada tanggal 23-25 September 2021.

Menanggapi hal tersebut, Jefri Rembasa, ST, Ketua Poros Muda Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Bupati Konawe Selatan untuk mencabut izin lingkungan PT. Gerbang Multi Sejahtera.

Baca Juga:  Resmi Nakhodai MKGR Sultra, AJP dan Pengurus Bakal Dilantik Pekan Ini

“PT. GMS sampai hari ini 15 Oktober 2021 masih melakukan kegiatan penambangan. Artinya bahwa, PT. GMS tidak menghargai Pemerintah setempat dan Pemerintah Pusat,” tegas Jefri Rembasa.

Seharusnya, lanjut Jefri, PT. GMS tidak boleh melakukan aktivitas sebelum ada pembenahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan.

Olehnya itu ia mendesak Bupati Konsel untuk segera mencabut izin lingkungan PT. GMS.

“Kami mendesak kepada Bupati Konawe Selatan, Bapak Surunudin Dangga untuk mencabut Izin Lingkungan PT. GMS, karena perusahaan tersebut tidak mematuhi dan tidak melaksanakan rekomendasi dari Kementerian ESDM RI,” ungkap Jefri.

Selain itu juga, Lanjut Jefri, Pihak Syahbandar Lapuko diharapkan tidak memberikan Surat Izin Berlayar (SIB) kepada PT. GMS karena PT. GMS ini sedang diberi sanksi pemberhentian sementara.

Baca Juga:  Turut Meriahkan HUT ke-78 RI, KUPP Kelas I Molawe Gelar Berbagai Lomba

“Jika Pihak Syahbandar memberikan Surat Izin Berlayar kepada perusahaan PT. GMS, maka dapat kami kategorikan telah ikut serta memuluskan aktivitas PT. GMS,” tutup Mantan Ketua HIPPMA Konsel ini.

Catatan :

1. PT. GMS Diduga Cemari Laut, Poros Muda Sultra: Harus Disanksi https://www.mediasultra.co.id/2021/06/20/pt-gms-diduga-cemari-laut-poros-muda-sultra-harus-disanksi/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *