HukrimPolri

Diduga karena Dendam NI Habisi Nyawa RA dengan Kunci Inggris

Avatar photo
×

Diduga karena Dendam NI Habisi Nyawa RA dengan Kunci Inggris

Sebarkan artikel ini

Konsel – Motif dari pelaku melakukan penganiayaan kepada Korban berdasarkan pengakuan Tersangka yaitu adanya motif dendam karena Pelaku yang menuduh Korban telah menjalin hubungan asmara dengan Istri Pelaku. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Konawe Selatan (Konsel) AKBP Erwin Pratomo, S.I.K saat gelar konfrensi pers yang bertempat di Mapolres Konsel. Selasa (12/10/2021).

Saat gelar konfrensi pers, Kapolres Konawe Selatan AKBP Erwin Pratomo. S.I.K  didampingi Waka Polres Kompol M.Risal Syahril. S.H, S.I.K , Kasat Reskrim Iptu Henryanto Tandirerung. StK, S.I.K.

Dalam konfrensi pers tersebut Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo, S.I.K menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar jam 09.00 wita bertempat di lokasi IUP PT. Wijaya Inti Nusantara tepatnya di Desa Wawowonua, Kecamatan Palangga Selatan yang berjarak dari perkampungan warga sekitar ± 2 KM telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan Rusli Ambo (43) agama Islam, pekerjaan wiraswasta/pengawas exapator yang beralamatkan di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka meninggal dunia.

“Identitas pelaku yakni NI (29), agama Islam, pekerjaan Operator Breker yang beralamatkan di Desa Anggoroboti, Kecamatan Laeya  Kabupaten Konsel. Sementara saksi Muslain (19), agama Islam, pekerjaan Operator exapator yang beralamatkan di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya  Kabupaten Konsel,” ungkapnya.

Adapun kronologis kejadian lanjut Erwin, hari Selasa 7 Oktober 2021i sekitar jam 07.00 wita Korban dan Saksi memulai aktivitas di lokasi IUP PT. WIN, dan sedang melakukan pekerjaan sebagai Operator Exapator sedangkan Korban Alm. Rusli Ambo sedang mengawasi pekerjaan saksi. Kemudiaan sekitar pukul 09.00 wita datang Pelaku yang berprofesi sebagai Operator Breker pada perusahaan yang sama yaitu di PT. WIN di lokasi pekerjaan Korban.

“Pada saat pelaku melihat Korban sedang berdiri mengawasi pekerjaan, Pelaku mengambil sebuah kunci Inggris di Base Camp, kemudian mendatangi Korban,” tambah Kapolres Konsel.

Kemudian masih Kapolres Konsel, Saksi melihat Tersangka dan Korban sedang berbincang disamping alat yang sedang bekerja, dan tidak lama kemudian Saksi melihat Korban sudah terbaring di atas tanah dan Saksi sempat melihat Pelaku memukul  kepala bagian belakang Korban dengan menggunakan sebuah alat berupa kunci Inggris sebanyak 2 (dua) kali, dan setelah melakukan penganiayaan tersebut Saksi melihat Pelaku meninggalkan lokasi pekerjaan dan Saksi kemudian menghubungi rekan-rekannya yang lain agar datang melihat Korban.

“Pasal yang di persangkakan Pasal 340 subs pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya.

Sumber Lapsit : Humas Polres Konsel

Editor : Hasan Basri





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!