Hukrim  

Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan, BPN Kota Kendari dan Hakim PN Kendari Tinjau Lokasi

Kendari – Terkait dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh Ibu Tehe pihak Badan Petanahan Nasional (BPN) Kota Kendari bersama Hakim Pengadilan Negeri terjun langsung ke lokasi. Tepatnya di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Jumat (8/10/2021).

Turut hadir dalam peninjauan lokasi tersebut, selain Ibu Tehe selaku terduga, juga hadir tim kuasa hukum ibu Tehe yakni Surtaman Hamid, SH, dan Muhammad Akmal. S. SH.,MH.

Di depan awak media, Suratman Hamid, SH menjelaskan bahwa, awal mula munculnya permasalahan ini pada tahun 2020, di mana saat itu akan dilakukan pengukuran oleh pihak yang mengklaim dalam hal ini Pak Wilson Siaahaan yang hendak melakukan pengukuran. Namun saat itu bukan Pak Wilson langsung, tapi orang suruhan beliau. Tapi saat itu pengukuran batal karena Ibu Tehe dan anak-anaknya beserta warga melarang. Nanti setelah kedua kali atau ketiga kalinya baru pengukuran berhasil dilakukan.

“Lahan yang dikuasi oleh Ibu Tehe seluas 5000 meter persegi dengan dasar surat tanda kepemilikan tahun 2004 yang dikeluarkan oleh Pak Amir Hasan selaku Lurah Baruga (Sebelum menjadi kelurahaan Watubangga). Tapi sekarang lahan yang dikuasi Ibu Tehe tinggal sekitar 2000 meter persegi karena Ibu Tehe sudah menjual sekitar kurang lebih 2000 meter persegi,” kata Suratman.

“Yang 2000 meter persegi itulah yang dikuasi oleh Ibu Tehe beserta suaminya almarhum Pandehe sejak tahun 1979 dan diolah sampai sekarang. Namun tahun 2020 Pak Wilson Siaahaan mengklaim kalau lokasi tersebut adalah miliknya dengan sertifikat nomor 55 tahun 1979, atau tahun 1980,” sambungnya.

Baca Juga:  Polri Gagalkan Delapan Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste

Saat dilakukan pengukuran di tahun 2020 lanjut Suratman, banyak melibatkan oknum TNI AD yang masih aktif, karena Pak Wilson Siaahaan ini merupakan purnawiraan TNI. Dari hasil pengukuran yang dilakukan secara paksa itu, maka terbitlah sertifikat baru atas nama Wilson Siaahaan yang katanya itu merupakan perubahaan sertifikat sebelumnya nomor 55 tahun 1980.

“Namun anehnya dari hasil pengukuran itu, dan setelah dilakukan pengecekan obyek yang di klaim oleh Pak Wilson tersebut justru tumpang tindih dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pak Arbi Rohe. Jadi obyek yang di klaim oleh Pak Wilso Siaahaan yang seluas sekitar 5.900 meter persegi itu ada sekitar 2300 meter persegi masuk di sertifikat Pak Wilson dan juga masuk di sertifikat Pak Arbi Rohe. Artinya satu obyek dua sertifikat,” terangnya.

“Yang jadi pertanyaan terkait tuduhan penyerobotan lahan yang ditujukan kepada klien kami, kami membantah kalau klien kami melakukan penyerobotan lahan, karena status tanah tersebut masih saling mengklaim,” tambahnya.

Suratman juga mejelaskan bahwa, lagian kalau mau diuji harus dibuktikan dulu secara keperdataan, siapa pemilik lahan tersebut, apakah pihak pelapor atau pihak terlapor. Namun sampai saat ini belum diuji secara keperdataan, sehingga saling mengklaim kalau lahan tersebut adalah milik mereka, dengan alasan masing-masing punya bukti, yang mana Ibu Tehe memiliki surat tanda kepemilikan sementara Pak Wilsom Siaahaan memiliki sertifikat.

Baca Juga:  Rumahnya Dibongkar Pemda, Robi Damianus Mella Lapor Komnas HAM

Di konfirnasi terkait penahanan Ibu Tehe yang kurang lebih 100 hari, Suratman menjelaskan bahwa, pada proses penyidikan Ibu Tehe tidak ditahan karena saat proses penyelidikan dan penyidikan Ibu Tehe koperatif dan selaku pengacara Ibu Tehe menjamin bahwa Ibu Tehe akan selalu koperatif.

“Namun ditingkat penuntutan di kejaksaan saat dilimpahkan Ibu Tehe ditahan selama 20 hari, kemudian diteruskan penahanannya ditingkat pengadilan dalam hal ini oleh majelis hakim. Jadi Ibu Tehe sudah menjalani proses penahanan selama kurang lebih 3 (Tiga) bulan,” ungkap Suratman.

Ia juga menjelaskan bahwa permasalahan ini sementara berproses di Pengadilan Negeri Kendari.

“Terkait permasalahan ini sudah berproses di PN Kendari dan sudah selesai tahap pembuktian. Dan selaku kuasa hukum dari Ibu Tehe, kami menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim seperti apa nanti keputusannya. Apakah nanti keputusan itu menyalahkan klien saya bahwa betul telah melakukan penyerobotan atau bahkan mengatakan kalau klien saya tidak bersalah,” umbarnya.

Di tempat yang sama, Ahmad Yani, SH.,MH Hakim dari Pengadilan Negeri Kendari menjelaskan bahwa, kami ke lokasi untuk memeriksa, apakah tanah yang ditunjuk oleh Pak Wilsom Siaahaan betul-betul adalah tanahnya atau bukan. Tapi bukan itu persoalan yang sebenarnya bukan itu tujuan kami datang ke lokasi untuk menentukan siapa sebenarnya yang punya tanah. Karena pemeriksaannya itu berbeda.

Baca Juga:  Terkait Rencana Gugatan Nasabah Jiwasraya, PPWI Siapkan 10 Pengacara Terbaik Indonesia

“Yang kami mau lihat di sini ialah apakah dakwaan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan terdakwa. Karena terkadang seseorang membuat keterangan tapi tidak sesuai dengan faktanya. Jadi untuk mengatakan seseorang bersalah atau tidak, harus ada hasil pemeriksaan. Nanti majelis hakim yang simpulkan, apakah dakwaan dari penunutut umum terbukti atau tidak,” bebernya.

Perkara seperti ini lebih lanjut Ahmad menjelaskan bahwa, pembuktiannya sangat susah, dan memang perlu keberanian seorang Polisi untuk melanjutkan perkara ini, karena ini bisa saja hasil pemeriksaannya misalnya hanya sengketa hak tidak masuk dalam rumusan pidana, tetapi bisa juga menjadi terbukti manakala semua fakta yang diajukan oleh jaksa penuntut umum ternyata memang betul.

“Itulah gunanya diperiksa oleh majelis hakim, supaya nanti dalam musyawarah majelis hakim bisa kita melihat bahwa permasalahan ini memang betul. Dan faktanya tadi di lokasi itu kami lihat memang dua sertifikat. Di sini juga kita bisa lihat bahwa ada persoalan adminitrasi di BPN, mudah-mudahan ke depan ini tidak terjadi lagi karena sekarang teknologi sudah semakin canggih, hanya dengan floting melalui satelit. Jadi kalau ada orang yang minta lokasinya disertifikatkan maka akan ketahuan kalau lokasi tersebut sudah memiliki sertifikat. Sehubungan laporan Pak Wilson Siaahaan, kalau kita melihat peta obyeknya sudah tepat, apalagi tadi kita menggunakan satelit. Jadi kalau kita melihat dari satelit, itu sudah tepat,” tutup Ahmad Yani, SH.,MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *