Gelar RDP dengan PT. KIC dan Masyarakat Baito, Ketua DPRD Konsel: DPRD Bersama Aliansi akan Lakukan Klarifikasi Ulang

Avatar photo

ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Kilau indah Cemerlang (KIC) dengan masyarakat Kecamatan Baito.
Bertempat di Aula rapat DPRD Konawe Selatan, Rabu (8/9/2021).

Ketua DPRD Irham Kalenggo membuka RDP, dan mempersilahkan kepada peserta rapat untuk menanggapi permasalahan tersebut.

Jurmawan salah satu masyarakat Baito mengatakan bahwa PT. KIC diduga telah merusak akses jalan Laribone yang statusnya sebagai jalan usaha tani, PT. KIC juga telah terbukti melanggar SK Bupati No. 503/343/Tahun 2019 tentang pemberian izin lokasi bagian hak dan kewajiban perusahaan, serta telah terbukti melakukan pengrusakan aliran sungai menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, diduga telah melakukan pemalsuan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh pihak BPN Kabupaten Konawe Selatan tahun 2014 dan telah melakukan pembohongan kepada masyarakat dengan tidak melakukan ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat.

Baca Juga:  Jilid II, Formadesik Kembali Lakukan Aksi Blokade Jalan Usaha Tani

“Upaya masyarakat yang dilakukan semenjak masuk PT. KIC masyarakat memperbaiki jalan swadaya sepanjang 3 km yang rusak parah, serta izin lokasi PT. KIC adalah tanaman tebu, tapi fakta di lapangan adalah tanaman kelapa,” terangnya.

Ia juga meminta agar PT. KIC tidak melakukan aktivitas didua desa yaitu Sambahule dan Baito. Juga pihak PT. KIC tidak boleh masuk mengolah lahan, bagi lahan yang belum diganti rugi.

“Kami, seluruh masyarakat Baito tidak menerima lagi negosiasi dengan kata lain tidak menerima perusahaan PT. KIC masuk di wilayah Kecamatan Baito. PT. KIC tidak konsisten dengan hasil rapat di balai desa tanggal 23 Februari Tahun 2021, yang katanya akan menyelesaikan ganti rugi lahan. Banyaknya manipulasi dari PT. KIC termasuk lahan dan tanaman masyarakat sudah ditumbangkan tapi belum dibayarkan seharusnya PT. KIC konfirmasi dengan pemilik lahan.”

Baca Juga:  Akibat Curah Hujan yang Tinggi, Sejumlah Rumah Warga di Desa Amasara Terendam Air

Setelah mendengarkan keluhan dari masyarakat Kecamatan Baito, Irham kalenggo mengatakan DPRD bersama aliansi akan melakukan klarifikasi ulang dan peninjauan lokasi minggu ke-3 september 2021, jika pihak perusahaan sudah melewati HGU berarti sudah melakukan pelanggaran. Harusnya verifikasi lahan, ganti rugi dan olah.

“PT. KIC juga harus siap memperbaiki jalan setelah cuaca bagus, terkait dengan ganti rugi akan dibicarakan ulang sebab belum tuntas. Lahan masyarakat yang belum diganti rugi dan diselesaikan PT. KIC tidak boleh melakukan aktivitas,” jelas ketua DPRD.

Selain ketua, anggota DPRD lainnya Dr. Sabri Taridala mengatakan disini DPRD tidak memihak di satu pihak, tapi DPRD berpihak kepada masyarakat, PT.KIC dan BPN. Apapun yang disampaikan masyarakat di tempat ini memang kita harus selesaikan bersama, dan pemegang izin lokasi wajib akui adanya keluhan pemilik lahan,” tambahnya.

Baca Juga:  Ingkar Janji, Ratusan Warga Lakukan Unjuk Rasa di Depan PT. BNP

Mendengar keluhan masyarakat, PT. KIC menjelaskan terkait pergantian tanaman tumbuh, bukan berarti kami tidak ingin mengganti tetapi kami masih memverifikasi, dan agustus 2014 telah terbitkan HGU, lagi proses dan butuh waktu.”

Ketua DPRD mengajak PT. KIC dengan masyarakat untuk berkoordinasi mana saja jalan yang akan diperbaiki setelah cuaca baik, serta berapa yang belum diganti rugi, dan sekali lagi PT. KIC tidak boleh beraktivitas didalam lahan-lahan masyarakat sebelum diganti rugi/diselesaikan,” tegasnya. (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!