KONSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konsel 2021-2026 dan Rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun anggaran 2021 yang bertempat di Aula DPRD Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Senin (6/9/2021).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan Irham Kalenggo, S.Sos.,M.Si didampingi oleh wakil ketua II Hj. Hasnawati, SE. Turut hadir Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, ST,.MM, Sekda Konsel bersama SKPD Lingkup Pemkab Konsel.
Mengawali sambutannya Bupati Konsel menyampaikan bahwa dokumen kebijakan umum perubahan anggaran mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah.
“KUPA menjadi jembatan antara perencanaan dengan penganggaran yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), RKA perubahan OPD, rancangan APBD Perubahan dan APBD perubahan,” ucap Surunuddin.
“Subtansi KUPA-PPAS memuat kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Diantaranya kesepakatan Asumsi Kondisi Ekonomi Makro Daerah, Asumsi Penyusunan APBD, Kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah, Kebijakan Pembiayaan Daerah, dan Strategi Pencapaiannya,” kata mantan Ketua DPRD Konsel tersebut.
Lebih lanjut Surunuddin menjelaskan bahwa kebijakan umum perubahan anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 disusun dengan berpedoman pada perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD-Perubahan) Kabupaten Konsel Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021 serta dengan memperhatikan kondisi ekonomi makro Kabupaten Konsel yang masih memerlukan pembangunan Infrastruktur untuk menunjang pertumbuhan Ekonomi dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemik Covid-19 menjadi fokus perhatian Pemerintah Daerah pada tahun 2021.
Kami berharap, dalam lembahasan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) tahun anggaran 2021 Kabupaten Konsel dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya menyadari bahwa tentunya tidak semua usulan dan kebutuhan itu dapat diakomodir. Kita harus mengakui bahwa kemampuan anggaran kita masih terbatas dibandingkan dengan banyaknya program yang harus kita laksanakan. Oleh sebab itu, kiranya dapat dipahami jika ada program yang belum dapat dibiayai sesuai dengan anggaran yang diperlukan, tentunya pada tahun anggaran berikutnya akan menjadi perhatian kita bersama.
Pada paripurna hari ini kami juga menyerahkan rancangan awal RPJMD Kabupaten Konsel Tmtahun 2021-2026 sebagaimana ketentuan pasal 49 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, yang menyatakan bahwa kepala daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.
“Semoga pembahasan KUPA-PPAS tahun anggaran 2021 dan rancangan awal RPJMD kabuoatej Konawe Selatan tahun 2021-2026 berjalan dengan baik” tutupnya.