Lakukan Evaluasi Pelayanan Publik OPD Sultra, Plt Karo Organisasi Sebut untuk Menuju Revolusi Mental

SULTRA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) terus melakukan upaya-upaya untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM), diantaranya dengan meningkatkan pelayanan publik dan inovasi sebagai kunci dalam pandangan dan pelayanan bagi Operasi Perangkat Daerah (OPD) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih baik lagi.

“Inovasi yang dilakukan oleh OPD ini salah satunya dengan membuka akses yang cepat saat memberikan informasi demi terciptanya pelayanan publik yang lebih prima untuk masyarakat,” Demikian dikatakan Adi Yusuf Tamburaka, M.H  (AYT) Plt. Kepala Biro Organisasi Pemprov Sultra dalam keterangan rilis pada Sabtu, (21/8/2021)

Ia menekankan agar instansi-instansi berpacu dan bersemangat menciptakan beragam inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Demi terciptanya tujuan tersebut, Lanjut Mantan Penyidik KASN itu menerangkan, kami Melalui Biro Organisasi Setda Prov Sultra, pada tahun ini melaksanakan evaluasi pelayanan publik di 17 kabupaten/kota meliputi Dinas Dukcapil, Dinas PTSP dan Polres Se Sultra sesuai Permen PAN  RB Nomor 17 tahun 2017 tentang pedoman penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik.

Baca Juga:  Terima Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Vaksinasi Covid-19 dari BPK Sultra, Wali Kota: Capaian Vaksinasi di Kendari 82 Persen

Lebih jauh Yusuf mengatakan, sebagaimana kita ketahui bahwa Gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat   Berdasarkan PP nomor 33 tahun 2018 pasal 1 dan pasal 3 dimana disebutkan bahwa Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan di kabupaten/kota serta dibantu dengan  sekretariat daerah/unit kerja sekretariat bidang pemerintahan, perencanaan, keuangan, hukum dan organisasi serta pengawasan.

Disini, sambung Yusuf menjelaskan, Biro organisasi sesuai tugas dan fungsinya membantu gubernur melaksanakan evaluasi pelayanan publik dan hasilnya akan dilaporkan ke  Kementerian PAN RB merujuk pasal 7 ayat 3 huruf c UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan Aparatur Negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik dilaksanakan oleh Kementerian PAN RB.

Baca Juga:  Bersama Forkopimda, Wakil Bupati Butur Dorong Partisipasi Publik Cegah Penyebaran Covid-19

Atas dasar itu dan untuk mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat, Lanjut Yusuf menegaskan, kami melakukan evaluasi secara total dan menyeluruh dibidang Pelayanan Publik untuk melakukan inovasi-inovasi baru.

Yusuf menuturkan, kegiatan evaluasi pelayanan publik di tubuh Pemprov Sultra dimulai sejak tanggal 18 Agustus sampai dengan tanggal  30 September 2021.

“Pada saat ini, Kami sudah melakukan evaluasi Pelayanan publik dilakukan di 4 kabupaten/kota terdiri dari Kota Kendari, Kab Kolaka, Kabupaten Konawe dan Kabupaten Bombana dengan lokus Dinas PTSP, Dinas Dukcapil dan Polres dilakukan secara desk (daring),” Kata Yusuf.

“Alhamdulillah terlaksana dengan baik, di mana Para Kadis  dan Kapolres beserta jajarannya aktif mengikuti dan memberikan paparan terkait pelayanan yang ada di unit kerja masing masing dan Hasil kerja Tim evaluasi  Biro Organisasi akan dilaporkan ke Gubernur dan selanjutnya disampaikan kepada Tim evaluator pusat dalam hal ini  Menteri PAN RB Deputi Pelayanan Publik dibulan oktober mendatang,” Tandas Yusuf.

Baca Juga:  Digelar secara Virtual, Pj Bupati Koltim Ikuti Kegiatan Penyerahan DIPA

Sebagaimana informasi. Adapun TIm Evaluator Biro organisasi Setda Sultra terdiri atas Plt Kepala Biro Organisasi  sebagai Ketua, Kabag Kinerja sebagai wakil ketua, Kasubag Reformasi Birokrasi sebagai sekretris, Kasubag pelayanan publik sebagai moderator, Kasubag tata usaha sebagai anggota /Tim IT, Holid Alamsyah sebagai admin /Tim IT,  Kasisar sebagai  admin/Tim IT dan Agung sebagai admin/tim IT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *