Berikut Tiga Zona Pemantauan Aktivitas Kegiatan Masyarakat di Kota Kendari

Avatar photo

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan apel gabungan kesiapsiagaan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Kendari yang bertempat di pelataran Masjid Al-Alam Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Jumat (9/7/2021).

Apel gabungan ini dipimpin oleh Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH. dan didampingi oleh Forkopimda, Kepala BPBD, dan Kadis Kominfo Provinsi Sultra.

Seperti yang diketahui bersama, PPKM Mikro mulai diberlakukan di Kota Kendari terhitung tanggal 6 – 20 Juli 2021.

Untuk itu dihimbau kepada masyarakat Kota Kendari untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah dan mematuhi protokol kesehatan.

Di hadapan peserta apel, Gubernur memerintahkan kepada petugas untuk memantau 3 (tiga) zona aktifitas kegiatan masyarakat. Ketiga zona aktifitas kegiatan tersebut ialah Kawasan Kendari Beach dan Kota Lama ditetapkan sebagai Zona I. Sedangkan Zona II mencakup kawasan MTQ hingga Mall Mandonga. Sedangkan Zona III meliputi kawasan Anduonohu dan Baruga.

Baca Juga:  Warga Kecamatam Andowia Tidak Diwajibkan Terima BLT dan PKH sebelum Divaksin Covid-19

Kegiatan ini melibatkan TNI Polri, tenaga medis, Satpol-PP dan relawan. Sasaran utama adalah area publik seperti restoran, warkop, dan mall yang ada di Kota Kendari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!