PAREPARE – Alfamart di Lumpue sudah 6 (enam) tahun tidak memiliki izin. Hal itu diketahui setelah Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) didampingi Wayang dan Yusuf Lapanna serta Sekertaris Disdag Prastyo bersama Dinas Perdagangan, PTSP dan Satpol-PP Kota Parepare melakukan inspeksi mendadak (Sidak) disejumlah ritel terkait perizinan. Parepare, Rabu (23/6/2021).
Menurut Kaharuddin, sidak ini dilakukan guna memeriksa langsung dokumen perizinan. Dan hasil sidak, ada beberapa ritel yang ditemukan bermasalah. Salah satunya Alfamart di Lumpue yang sejak tahun 2015 izinnya tidak diperpanjang.
“Ini yang bikin saya geram, ada ritel yang sejak 2015 mati perizinannya. Berarti sudah 6 (enam) tahun mencari uang di Parepare tanpa izin. Bisa saja itu kita tutup sebagai efek jera,” katanya.
Sementara itu sekertaris Disdag, Prasetyo menjelaskan bahwa hasil dari on the spot selanjutnya akan dirapatkan sore ini di ruang Komisi I DPRD.
“Sore ini kita undang ritel-ritel yang bermasalah terkait persoalan perizinan mereka. Termasuk dengan pemberdayaan 60 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen Produk lokal yang dipersyaratkan Perda,” jelas dia. (*)
Sumber: Portalinsiden.com