Hukrim

SCM Bakal Laporkan Kejati Sultra atas Dugaan Gratifikasi Modus Dana CSR

Avatar photo
×

SCM Bakal Laporkan Kejati Sultra atas Dugaan Gratifikasi Modus Dana CSR

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Sultra Corruption Monitoring (SCM) menyoroti aksi heroik yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu yang diakuinya menyelamatkan miliaran dana CSR dari PT. Putra Mekongga Sejahtera senilai Rp. 1,555 miliar dan PT. Akar Mas Internasional (AMI) senilai Rp. 3,4 miliar yang notabene perusahaan tersebut merupakan perusahaan tambang yang sedang gencar dilaporkan atas dugaan ilegal mining.

Hal itu disampaikan oleh La Songo Direktur Riset dan Penelitian Sultra Corruption Monitoring (SCM) ke media ini. Selasa (04/05/2021).

Menurut La Songo upaya penyerapan dana program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau yang disebut CSR tidak masuk dalam kategori kewenangan institusi kejaksaan. Melainkan menjadi hak pemerintah maupun badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah itu sendiri.

“Jadi apa yang dilakukan olah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah Dugaan penyalahgunaan wewenang. Dan ini murni inisiatif mereka sendiri,” kata La Songo.

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala kejaksaan Tinggi Sultra, Ia juga menyebutkan bahwa ada indikasi praktek Gratifikasi yang terjadi.

“Di sini saya juga menduga kalau ada indikasi praktek Gratifikasi yang terjadi. Itu dapat dilihat pada proses penitipan dana CSR tersebut langsung melalui rekening Kejati Sultra dari kedua perusahaan tersebut,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti apa dasar Kejati Sultra dalam menentukan besaran nilai CSR dari sebuah perusahaan.

“Apa kira-kira yang menjadi landasan sehingga Kejati Sultra menentukan besaran nilai CSR sebuah perusahaan. Dan mengapa hanya 2 (dua) perusahaan yang di minta untuk segera merealisasikan kewajiban CSR nya. Sementara ada sekitar 155 IUP yang telah melakukan RKAB dan mempunyai kewajiban yang sama,” ungkap La Songo yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra itu.

Terkait hal tersebut dan berdasarkan hasil analisa data, dan informasi yang dihimpun maka pihaknya akan melaporkan tindakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra.

“Pihaknya akan melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ke Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan pembinaan. Dan kemudian ke Mabes Polri dan KPK RI untuk mempertanggungjawabkan modus baru dugaan Gratifikasi perusahaan tambang,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!