JAKARTA – Sultra Corruption Monitoring (SCM) mengendus indikasi penyalahgunaan keuangan negara pada pengelolaan proyek dana hibah dan dana Covid-19 pada tahun 2019 dan 2020 di Kabupaten Konawe Utara. Hal tersebut disampaikan oleh La Songo Direktur riset dan penelitian Sultra Corruption Monitoring (SCM) melalui pesan tertulisnya ke awak media setelah menggelar konfrensi pers yang bertempat di Jakarta, Selasa (27/04/2021).
Direktur riset dan penelitian Sultra Corruption Monitoring (SCM), La Songo menyampaikan bahwa Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, M.Si diduga telah menyalahgunakan keuangan negara pada proyek dana hibah dan anggaran dana Covid-19 tahun 2019 dan 2020.
“Berdasarkan hasil telaah dari data dan Informasi yang telah kami himpun, Bupati Konawe Utara diduga menyalahgunakan keuangan negara pada proyek dana hibah dan anggaran Covid-19 tahun 2019 dan 2020 Konawe Utara,” ungkapnya.
“Selain itu, Bupati Konawe Utara juga diduga kuat mendesign skema penyaluran dan penerima dana hibah untuk kepentingan pribadinya melalui orang-orang terdekatnya. Begitu pula dalam penganggaran dan penggunaan dana Covid-19 di tahun 2019 dan 2020,” bebernya.
Ia juga menjelaskan bahwa anggaran Covid-19 yang sebanyak 53 Milyar rupiah di Konawe Utara merupakan angka tertinggi yang ada di Sultra.
“Anggaran Covid-19 di Konawe Utara senilai 53 Milyar rupiah merupakan angka tertinggi di Sulawesi Tenggara. Apabila dilihat dari jumlah penderita Covid-19 di tahun tersebut dan jumlah penduduk, sangat tidak relevan dengan anggaran yang dihabiskan Pemda Konawe Utara,” jelas La Songo yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Atas dasar itulah maka kami menduga Bupati Konawe Utara telah melakukan penyalahgunaan anggaran Covid-19 pada tahun 2019 dan 2020,” tandasnya.
Ketua DPD PPWI Sultra ini juga menegaskan bahwa hari Rabu tanggal 28 April 2021 pihaknya akan menyerahkan seluruh Dokumen indikasi penyalahgunaan keuangan negara pada pengelolaan proyek dana hibah dan dana Covid-19 pada tahun 2019 dan 2020.
“Besok seluruh Dokumen indikasi penyalahgunaan keuangan negara pada pengelolaan proyek dana hibah dan dana Covid-19 pada tahun 2019 dan 2020 akan kami serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, setelah itu Bareskrim Mabes Polri dan Tipidter Kejaksaan Agung RI”, tutupnya.