Hukrim  

Polres Konsel Kembali Amankan Dua Tersangka TP Narkotika Jenis Sabu

Avatar photo

KONSEL – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) kembali amankan 2 (Dua) tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu yang bertempat di Jalan Poros Kendari-Andoolo, tepatnya di Desa Wawonggura, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali, S.H.,M.M menjelaskan bahwa, kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mana kedua tersangka yakni HK dan F akan melakukan transaksi di Kecamatan Palangga, di mana di tempat tersebut kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain yang dilakukan oleh HK dan F.

“Setelah anggota menerima informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan di Kecamatan Palangga, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HK, pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekitar pukul 18.10 wita, dan ditemukan sebanyak 7 (Tujuh) sachet yang diduga Narkotika jenis Sabu,” ungkap Ismail melalui pesan tertulisnya. Jum’at (23/04/2021)

Baca Juga:  Viral...!!!! Beredar Pesan WhatsApp Minta Bantuan Mengatasnamakan Ketua DPD PPWI Sultra

Adapun identitas tersangka lanjut Ismail, yaitu, Hendri Kustanto alias Hendri (29), pekerjaan swasta, beralamatkan di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari dan Fendi alias Andi (22), pekerjaan swasta, yang beralamatkan di Jalan Bontiduri Raya, Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

“Sementara Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni, 7 (Tujuh) sachet yang diduga Narkotika jenis Sabu, 4 (Empat) Sachet kosong, 1 (Satu) buah tutup bong (Alat Hisap), 3 (Tiga) buah pirex kaca, 2 (Dua) buah pipet Sabu, 1(Satu) Unit Mobil Dump Truck Merk Hino Dutro warna hijau No.Pol.DT 9316 BE, 1 (Satu) Unit HP Android Merk VIVO Y12 warna biru, 1 (Satu) Unit HP Android Merk Samsung Grand Prime warna putih,” bebernya.

Baca Juga:  Karyawan Jiwasraya Bongkar Skandal Pembusukan PT. Asuransi Jiwasraya

“Petugas kemudian membawa kedua Pelaku beserta Barang Bukti (BB) ke Mapolres Konsel guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu,” tambahnya.

“Kedua tersangka, disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Lebih Subs Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Ismail Pali, S.H.,M.M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!