Ragam

Terkait Penggunaan Logo LIRA, Karmin: Perhatikan SK dari Kemenkumham RI

Avatar photo
×

Terkait Penggunaan Logo LIRA, Karmin: Perhatikan SK dari Kemenkumham RI

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Akhir-akhir ini marak pemberitaan di media online terkait penggunaan nama Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Hal itu yang membuat Gubernur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara.

Menurut Karmin Gubernur DPW LIRA Sultra, yang berhak menggunakan LIRA dengan kepanjangan Lumbung Informasi Rakyat adalah LIRA yang di bawah kepemimpinan Olies Datau selaku presiden. Dan itu sesuai dengan Surat Keterangan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Begitu juga dengan logo rumah dan padi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara terkait pengguanaan logo Muri, ini juga yang perlu diluruskan.

“Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) di bawah kepemimpinan Olies Datau selaku presiden terbentuk pada tahun 2006. Dan rekor Muri di raih pada tanggal 14 Agustus 2009. Itu di raih karena Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) merupakan salah satu organisasi yang memiliki cabang terbanyak di seluruh Indonesia,” jelas Karmin dalam pesan tertulisnya ke media ini. Kendari (12/04/2021).

Baca Juga:  Terkait Rencana Aksi Unjuk Rasa yang akan Digelar oleh KPK, Ini Tanggapan Ridwan

Jadi lanjut Karmin, yang berhak menggunakan LIRA dengan kepanjangan Lumbung Informasi Rakyat dan logo rumah dan padi serta logo Muri adalah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang dipimipin oleh Olies Datau selaku presiden.

“Sementara LSM LIRA Indonesia yang di bawah kepemimpinan Yusuf Rizal selaku presiden, tidak berhak memakai kepanjangan Lumbung Informasi Rakyat, logo rumah dan padi serta logo Muri. Karena LSM LIRA Indonesia terbentuk pada tahun 2016,” ungkap Karmin.

Begitupun Surat Keterangan (SK) dari Kemenkumham RI hanya LSM LIRA indonesia tanpa kepanjangan.

“SK dari Kemenkumham RI hanya terdaftar LSM LIRA Indonesia bukan Lumbung Informasi Rakyat,” beber Karmin.

“Jadi sekali lagi saya jelaskan bahwa yang berhak memakai Lumbung Informasi Rakyat, logo rumah dan padi serta logo Muri, hanya LIRA yang di bawah kepemimpinan Olies Datau selaku presiden. LSM LIRA Indonesia yang di bawah kepemimpinan Yusuf Rizal selaku presiden sama sekali tidak berhak,” jelas Karmin.

Baca Juga:  Pihak PT LPG Membantah Adanya Pemalsuan Dokumen Terkait Tender Proyek Bendungan Ladongi

Terkait hal tersebut Karmin tegaskan bahwa mari kita berjalan sesuai dengan apa yang telah dikeluarkan oleh Kemenkumham RI. Jangan keluar dari SK itu.

“Di sini saya tegaskan bahwa SK dari Kemenkumham RI supaya diperhatikan, jangan asal menggunakan Lumbung Infomarsi Rakyat, logo rumah dan padi begitupun dengan logo Muri,” tegas Karmin

Karena ini pernah terjadi saat mendaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sultra.

“LSM LIRA Indonesia pernah mendaftarkan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dengan memakai logo rumah dan padi serta logo Muri, tapi di tolak oleh Kesbangpol Sultra karena tidak sesuai dengan Kemenkumham RI. Dan sampai saat ini LSM LIRA Indonesia di bawah kepemimpinan Yusuf Rizal tidak terdaftar di Kesbangpol Sultra,” pungkas Karnin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!