Dua Lembaga Ini Soroti Aktivitas Pertambangan di Blok Mandiodo yang Carut Marut

Avatar photo

KENDARI – Dua lembaga besar di Sulawesi Tenggara (Sultra) soroti aktivitas pertambangan yang terletak di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kedua lembaga tersebut yakni Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) dan Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi tenggara (Kapitan Sultra).

Menurut Jefri pengurus besar P3D Konut persoalan tambang di Blok Mandiodo semakin menjadi-jadi. Pasalnya PT Hafar Indotech dan PT Sangia Perkasa Raya yang diduga melakukan ilegal mining sampai saat ini masih melakukan aktivitas penambangan. Sementara kedua perusahaan tersebut masih berstatus Quo atau tumpang tindih dengan PT Antam. Itu sesuai surat Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra dengan SK No 5404.521 tanggal 18 Desember 2018 tentang pemberhentian sementara 11 IUP yang tumpang tindih dengan PT Antam, termasuk PT Hafar Indotech dan PT Sangia Perkasa Raya. Dan itu juga tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No 225.K/TUN 2014 dan perkara 69/G/2018/PTUN.JKT 2018.

“Dan berdasarkan data yang kami pegang, di mana sesuai SK 373 tahun 2011, Izin Usaha Petambangan (IUP) yang dimiliki PT Hafar Indotech diduga telah berakhir pada tahun 2019. Dan bila data ini benar maka PT Hafar Indotech melanggar pasal 158 UU Pertambangan perubahan atas UU No 4 tahun 2009, di mana dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.00 (Seratus miliar rupiah),” kata Jefri yang juga putra asli Konawe Utara Itu melalui pesan releasnya ke media ini. Kamis (01/04/2021).

Baca Juga:  Diduga karena Sakit Hati, Pengawas PT DLA Tewas Ditikam

“Selain itu kami juga menduga bahwa kedua perusahaan ini melakukan aktivitas penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tanpa Rencana Kegaitan Anggaran Biaya (RKAB), malakukan pencemaran lingkungan, tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), dan juga tidak memiliki Tersus. Serta terdaftar memakai dokumen perusahaan lain. Dan beberrapa pelanggaran lainnya. Itu kita bisa lihat di peta kedua IUP perusahaan tersebut banyak masuk dalam kawasan hutan,” sambungnya.

“Dengan adanya beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut, maka Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait wajib melakukan pemeriksaan. Tapi kok sampai sekarang belum ada tindakan yang diambil oleh APH dan instansi terkait, ini yang menjadi tanda tanya besar. Apalagi kami sudah mengantongi dokumen perusahaan yang kami duga kuat melakukan ilegal mining,” pungkas Jefri yang akrab disapa Jeje itu.

Baca Juga:  DPD LIRA Konawe Menduga Terjadi Malapraktik di Rumah Sakit Konawe

Sehubungan dengan hal tersebut Asrul Rahmani Presidium Kapitan Sultra mengungkapkan bahwa permasalahan yang ada di blok M Mandiodo merupakan bentuk ketidakmampuan pemerintah dan penegak hukum dalam melakukan upaya pencegahan sanksi administrasi dan sanksi hukum tindak pidana pertambangan. Disisi lain berakarnya sistem modus operandi berjalan, dengan begitu terstrukturnya, baik itu dalam bentuk intervensi dari oknum-oknum petinggi, dan pola-pola koordinasi keberbagai pihak yang berkepentingan.

Masih kata Asrul Munculnya carut marut pertambangan terkhusus di blok Mandiodo ini karena lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, banyaknya kontraktor mining tanpa memiliki Izin usaha jasa pertambangan dan berkerjasama dengan pemilik IUP tanpa memperdulikan kaidah pertambangan.

Ia menambahkan terkhusus PT. Sangiah Perkasa Raya dan juga PT. Hafar indotech sebagai pihak pemilik IUP yang tumpang tindih dengan wilayah Antam harus mempertanggung jawabkan kerugian, baik itu materil maupun inmaterial atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Karena ini berbicara pada konteks pereboisasian lahan bukaan yang telah dirusak.

“Siapa yang akan bertanggungjawab atas kerusakan tersebut, mulai jamrek dan pasca tambang.jelas pihak pemilik yang mengaku memilik IUP, sementara mereka sudah tak punya kewenangan secara legal yang jelas dan dikuatkan lagi keluarnya putusan awal 225K/TUN/2014 dan putusan akhir Mahkamah Agung No.448K/TUN/2019,” tandas Asrul.

Baca Juga:  Pengangkatan KS SMA/SMK Diduga Tidak sesuai Prosedur, Ini Tanggapan Disdikbud Sultra

“Dengan hadirnya berbagai kontraktor mining yang berkerjasama dengan para pemilik IUP, khususnya PT. Sangiah Perkasa Raya melalui joint operasionalnya PT. NJM, PT. SAM, dan PT. PMS yang baru saja mengisi tongkangnya di Jeti PT. Cinta Jaya. Dan kontraktor mining dari PT. Hafar Indotech yakni PT. MIS yang tongkangnya baru lepas landas dari Jeti PT. Cinta jaya. Disini kita lihat ada peran besar pihak terkait dalam proses dan tahapan hingga mulusnya kegiatan mereka seolah tak tersentuh hukum,” jelasnya

“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan ke pusat melaporkan secara resmi persoalan ini, dan kami akan mengawal laporan kami,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!