Supriadi: Ini Merupakan Bukti Ketidak Becusan PPK dalam Menjalankan Tupoksinya

Avatar photo

KENDARI – Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Latebbe Putra Group DR. HC. Supriadi, S.H.,M.H.,Ph.D setelah menerima surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Kontruksi Direktorat Pengadaan Jasa Kontruksi Nomor PB 01-19/333 tanggal 22 Maret 2021.

Menurutnya secara garis besar dalam surat tersebut menjelaskan bahwa apabila pihak Pejabat Pembuat Komintmen (PPK) tidak sepakat dengan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Maka pihak PPK seharusnya menyampaikan surat penolakan terhadap hasil pemilihan kepada Pokja Pemilihan dengan undangan untuk melakukan pembahasan dengan mempersiapkan alasan penolakan dan bukti pendukung yang diperlukan.

“Tapi itu tidak dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari dalam hal ini PPK. PPK hanya melakukan penolakan secara sepihak tanpa menyurat ke Pokja. Ini kan menandakan kalau PPK tidak becus menjalankan tupiksinya,” kata Supriadi ke media ini. Jum’at (26/03/2021)

“Seharusnya PPK menyurat ke Pokja Pemilihan kalau tidak sepakat dengan pilihan Pokja dan itupun harus jelas apa alasannya sehingga tidak setuju,” sambungnya.

Baca Juga:  Tinjau Bencana Longsor, Bupati dan Wabup Butur Ajak BPBD dan PUPR untuk Mengatasi Longsor

“Terkait hal tersebut kami sudah menyurat ke pihak PPK agar segera menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) terhadap PT Latebbe Putra Group yang telah ditetapkan oleh Pokja sebagai pemenang tender proyek pekerjaan penanganan longsor bendungan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) anggaran tahun 2021,” tandasnya.

Jadi masih Supriadi, kita tinggal menunggu saja dalam waktu dekat PPK wajib menerbitkan SPPBJ untuk PT Latebbe Putra Group selaku pemenang tender.

Dikonfimasi terkait proses hukum yang sudah dilaporkan di Polda Sultra, Supriadi menjelaskan bahwa kalau proses hukum itu tetap berjalan.

“Proses hukum tetap berjalan, karena yang kami laporkan di sini adalah objek atau orang atas perbuatannya. Sebab patut diduga oleh PPK dasar tidak menjalankan tugas fungsinya dengan baik karena kewenangan dan jabatan sepihak menghambat penerbitan SPPBJ tanpa dasar hukum. Jadi perbuatannya ini yang kami laporkan supaya di proses. Tetapi tidak mempengaruhi/menghambat dari proses pekerjaan dimaksud karena ini program pemerintah percepatan pembangunan wilayah” ungkapnya.

Baca Juga:  Terkait Jalan Rusak di Depan SMA 5 Kota Kendari, Poros Muda Sultra Bersama Masyarakat Blokade Jalan

“Apalagi proyek tersebut rencananya akan diresmikan langsung oleh Presiden Jokowi pada bulan Oktober nanti. Jadi itu harus tetap berjalan, begitupun dengan proses hukum harus tetap berjalan, ” umbarnya.

Tak lupa kuasa hukum PT Latebbe Putra Group Dr. HC. Supriadi, S.H., M.H., Ph.D mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Kontruksi Direktorat Pengadaan Jasa Kontruksi.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih yang tak terhingga kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Kontruksi Direktorat Pengadaan Jasa Kontruksi yang dengan tanggap dan cepat membalas surat kami,” pungkasnya.

Sementara di tempat yang sama Gubernur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Karmin melalui Sekertaris Wilayah (Sekwil) LIRA Heri T Ajis mendesak pihak PPK harus segera menerbitkan SPPBJ kepada PT Latebbe Putra Group yang telah ditetapkan oleh Pihak Pokja selaku pemenang tender dalam proyek pekerjaan penanganan longsor bendungan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) anggaran tahun 2021.

Baca Juga:  Warga Desa Andoolo Utama Tolak Alih Fungsi Pasar

“Selain itu Heri juga meminta kepada pihak BWS agar tidak memproses lebih lanjut PT Cipta Aneka Solusi. Dan apabila itu dilakukan maka kami dari DPW LIRA akan melaporkan pihak BWS dan PT Aneka Cipta Solusi ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, sekaligus meminta kepada KPK untuk menelusuri transaksi keuangan pihak-pihak yang dilaporkan karena diduga ada komitnen antara PT Cipta Aneka Solusi dengan pihak BWS,” tambahnya.

Terlepas dari permasalahan tersebut Heri juga bingung dan heran melihat aturan yang diterapkan oleh pihak BWS Sulawesi IV Kendari.

“Aturan yang diterapkan pihak BWS Sulawesi IV Kendari juga rancuh. Pasalnya bila ada lembaga baik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau wartawan yang ingin melakukan klarifikasi, itu aturannya harus menyurat dulu. Itukan rancuh.Seharusnya ada keterbukaan dalam pelayanan, apalagi BWS adalah kantor pemerintah yang di bangun dari pajak rakyat,” tutup Heri T Ajis Sekwil DPW LIRA Sultra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!