KENDARI – Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari dinilai tidak sesuai SOP dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PT Latebbe Putra Group DR. HC. Supriadi, S.H.,M.H.,Ph.D saat ditemui dikediamannya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Jum’at (26/03/2021).
Menurut Supriadi, mengacu dari surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Kontruksi Direktorat Pengadaan Jasa Kontruksi Nomor PB 01-19/333 tanggal 22 Maret 2021 dijelaskan bahwa apabila tidak sepakat dengan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan PPK harus menyampaikan surat penolakan terhadap hasil pemilihan kepada POKJA Pemilihan dengan disertai undangan untuk melakukan pembahasan, alasan penolakan dan bukti pendukung yang diperlukan.
“Selain itu hasil reviu tim Subdirktorat Kepatuhan Intern Direktorat Pengadaan Jasa Kontruksi, PPK SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi IV paket pekerjaan penanganan longsor bendungan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur, pihak PPK tidak melaksanakan prosedur penolakan terhadap hasil evaluasi POKJA Pemilihan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Supriadi.
“Untuk itu berdasarkan dengan surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan dan Perumahaan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Kontruksi Direktorat Pengadaan Jasa Kontruksi Nomor PB 01-19/333 tanggal 22 Maret 2021 kami meminta kepada PPK untuk segera menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) terhadap PT Latebbe Putra Group,” sambungnya.
Dikonfimasi terkait proses hukum yang sudah diadukan di Polda Sultra, Supriadi menjelaskan bahwa kalau proses hukum itu tetap berjalan.
“Proses hukum tetap berjalan, karena yang kami laporkan di sini adalah objek atau orang atas perbuatannya. Sebab patut di duga oleh PPK dasar tidak menjalankan tugas fungsinya dengan baik karena kewenangan dan jabatan sepihak menghambat penerbitan SPPBJ tanpa dasar hukum. Jadi perbuatannya ini yang kami laporkan supaya di proses. Tetapi tidak mempengaruhi/menghambat dari proses pekerjaan dimaksud karena ini program pemerintah percepatan pembangunan wilayah” ungkapnya.
“Apalagi proyek tersebut rencananya akan diresmikan langsung oleh Presiden Jokowi pada bulan Oktober nanti. Jadi itu harus tetap berjalan, begitupun dengan proses hukum harus tetap berjalan,” pungkas DR. HC. Supriadi, S.H.,M.H.,Ph.D kuasa hukum PT Latebbe Putra Group.
Sementara ditempat yang sama Gubernur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Karmin melalui Sekertaris Wilayah (Sekwil) LIRA Heri T Ajis mendesak pihak PPK harus segera menerbitkan SPPBJ kepada PT Latebbe Putra Group yang telah ditetapkan oleh Pihak POKJA selaku pemenang tender dalam proyek pekerjaan penanganan longsor bendungan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur anggaran tahun 2021.
“Selain itu Heri juga meminta kepada pihak BWS agar tidak memproses lebih lanjut PT Cipta Aneka Solusi. Dan apabila itu dilakukan maka kami dari DPW LIRA akan melaporkan pihak BWS dan PT Aneka Cipta Solusi ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, sekaligus meminta kepada KPK untuk menelusuri transaksi keuangan pihak-pihak yang dilaporkan karena diduga ada komitmen antara PT Cipta Aneka Solusi dengan pihak BWS dalam hal ini PPK,” tandas Heri.