Ragam  

Pihak PT LPG Membantah Adanya Pemalsuan Dokumen Terkait Tender Proyek Bendungan Ladongi

Avatar photo

KENDARI – Direktur PT Latabbe Putra Group (LPG) membantah adanya pemalsuan dokumen terkait tender proyek penanganan longsor bendungan Ladongi yang terletak di Kabupaten Kolaka Timur untuk tahun anggaran 2021.

Muslimin Burhan Direktur PT Latabbe Putra Group menjelaskan bahwa menurut Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari yang menjadi alasan sehingga bukan kami yang memenangkan tender proyek penanganan longsor bendungan Ladongi karena adanya pemalsuan salah satu berkas yakni berkas soal referensi kualifikasi personel.

“Disini tidak ada pemalsuan berkas, dan yang dimaksud oleh Kepala BWS tersebut bukan merupakan syarat untuk memenangkan tender. Ini hanya alasan saja. Kuat dugaan kami bahwa di sini ada permainan,” kata Muslimin saat ditemui di salah satu warkop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Senin (15/03/2021)

Baca Juga:  PT VDNI Bersedia Penuhi Tuntutan dari Massa Aksi

“Kalau Kepala BWS mengatakan ini sudah biasa terjadi, itu memang iya, karena kejadian seperti ini sering terjadi dan dianggap biasa oleh Kepala BWS,” sambungnya.

Terkait adanya waktu 1 (satu) hari yang diberikan oleh pihak BWS untuk perbaikan berkas, itu tidak pernah.

“Kami tidak pernah diberikan waktu 1 (satu) hari untuk perbaikan berkas, tapi justru hanya 2 (dua) menit sebelum diumumkan,” pungkas Muslimin Burhan Direktur PT Latabbe Putra Group.

Ditempat yang sama Karmin Gunernur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan oleh pengacara PT Latabbe Putra Group ke perwakilan Ombudsman Sultra dan Polda Sultra.

Baca Juga:  Resmi Nakhodai DPD LIRA Konawe, Satriadin Siap Pertahankan Rekor Muri LIRA

“Saya sudah koordinasi dengan ketua Ombudsman dalam hal ini Mastri Susilo katanya laporan dari pengacara PT LPG sementara di verifikasi karena laporannya baru masuk,” ucap Karmin.

“Yang jelas kasus ini akan kami kawal terus. Kami juga tidak mau proyek lelang yang diduga ada permainan terus berlanjut. Jadi ini harus betul-betul dikawal,” tegas Karmin.

Untuk diketahui di mana sebelumnya PT Latabbe Putra Group (LPG) dinyatakan menang tender proyek penanganan longsor bendungan Ladongi yang terletak di Kabupaten Kolaka Timur untuk tahun anggaran 2021 yang dilaksanakam oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!