Kendari, mediasultra.co.id – Hal tersebut disampaikan La Songo ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke media ini. Minggu (14/03/2021).
Menurut La Songo aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang melakukan penambangan tepatnya di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) perlu perhatian dari pihak pemerintah baik Pemda maupun provinsi bahkan pusat.
“Setelah kami melakukan investigasi ke lokasi PT WIN di mana kami duga bahwa PT WIN melakukan aktivitas penambangan dengan merusak hutan mangrove untuk membuat jalan menuju jety yang sekitar 6 (enam) meter dari wilayah IUP. Termasuk menimbun laut di luar wilayah Izin Usaha Perusahaan (IUP),” ucap La Songo yang juga mantan ketua HMI cabang Kota Kendari itu.
“Ini tidak bisa dibiarkan, karena dapat merusak ekosistem alam khusunya di wilayah Kabupaten Konsel,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu warga yang enggan dimediakan namanya bahwa PT WIN diduga memperluas jety tanpa izin serta menimbun laut yang juga diduga tanpa izin. Sementara diketahui bahwa Jety tersebut adalah milik PT. Billy secara full dokument. Hal itu sudah melanggar secara administrasi karena jety tersebut adalah komersial.
“Lebih ironisnya lagi PT WIN telah melakukan aktivitas penambangan di pinggir jalan, dan yang lebih fatal lagi aktivitas penambangan PT WIN berada di sekitar pemukiman warga dan belakang sekolah,” pungkasnya.