Hukrim  

Lagi, Ditresnarkoba Polda Sultra Amankan H Tersangka TP Narkotika Jenis Sabu

Avatar photo

KENDARI – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara kembali amankan satu Tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu. Tersangka diamankan di Pekarangan Kaba Mart jalan Brigjen Katamso 397, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sabtu (06/03/2021).

Menurut Ditresnarkoba Polda Sultra, KOMBES Pol Muh. Eka Faturrahman, S.I.K penangkapan yang dipimpin oleh IPTU Bahari, S.H dilakukan sekitar pukul 17.00 wita berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Hendra alias Hendra Bin Jumain Zainal.

Adapun identitas Tersangka nama Hendra alias Hendra Bin Jumain Zainal, tempat tanggal lahir Ameroro, 13 November 1984, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, Suku Tolaki, yang beralamatkan di Jalan Poros Kendari-Konsel, Dusun 2 Iwoi Wanggu, Konda 1, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel.

“Dengan adanya informasi tersebut Team lidik unit 2 Subdit 3 langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailance,” kata Eka.

Baca Juga:  Dua Pria Ini Diamankan Polisi Setelah Melakukan Pencurian

“Sehingga Team langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Tersangka yang di mana pada saat penangkapan tersangka yang baru saja sampai di halaman pekarangan Kaba Mart. Selanjutnya Team Opsnal melakukan penggeledahan yang di saksikan ketua RT dan masyarakat setempat. Dari hasil pengeledahan badan dan pekarangan parkiran di temukan 11 (Sebelas) sashet kecil diduga berisikan narkotika jenis Sabu yang berada dalam sebuah botol bekas obat Herbal warna putih yang sempat di buang tidak jauh dari Tersangka di amankan,” sambungnya.

“Saat dilakukan interogasi, Tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut di peroleh dari seorang di Kota Kendari dengan cara tempel,” tambahnya.

Selanjutnya masih Eka, dilakukan pengembangan dan pengeledahan di rumah Tersangka yang di saksikan Sekdes dan masyarakat, namun tidak di temukan barang bukti yang ada kaitanya dengan Narkotika. Kemudian Team Opsnal berkesimpulan untuk membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polri Gagalkan Delapan Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste

“Saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk di jual kepada pembeli narkotika jenis Sabu miliknya. Narkotika jenis Sabu tersebut tersangka peroleh dari seorang di Kota Kendari dengan cara tempel di wilayah Kota Kendari melalui komunikasi handphone,” tandasnya.

“Tindakan yang dilakukan, lanjut Eka, melakukan penangkapan, memanggil dan mendata saksi, melakukan penggeledahan, melakukan penyitaan dan membuat mindik,” umbar Eka.

“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, 11 (Sebelas ) sashet kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 5,94 gram. Dan BB non Narkotika yakni, 1 (satu) buah botol bekas obat merk herbalis, 1 (satu) buah Hp Nokia Komuniketer warna biru, 5 (lima)  Sashet kosong warna bening, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Realmi warna hijau beserta SIM Carnya, 1 (satu) buah sendok Sabu terbuat dari pipet, 9 (sembilan) buah plastik bekas gula-gula kopiko warna coklat hitam, 1 (satu) lembar sobekan plastik warna merah, 1 (satu) lembar sobekan kecil kertas warna kuning dan 1 (satu) lembar potongan solasi kabel warna hitam,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dua Bulan Berjalan, Kasus Penganiayaan IRT di Kendari Belum Ada Kejelasan

“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!